0

Cara cara memberikan suara saat pemilu 2019

Share this Article on :

Pemilihan umum Indonesia 2019
Tanggal 17 April 2019, Indonesia akan melakukan Pemilihan Umum serentak yang terdiri dari Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres). Pemilih yang telah terdaftar di dalam Daftar Pemilih (DPT/DPTb/DPK), dapat menyalurkan suaranya dengan membawa Formulir C6 dan datang ke Tempat Pemungutan Suara yang telah ditentukan mulai pukul 07:00 - 13:00 waktu setempat.



Artikel Terkait:

0 komentar:

Posting Komentar